PONTIANAK — Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, menjalani sidang perdana atas dugaan pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2022. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kamis (16/10).
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.
Dalam ruang sidang, Sumastro tampak duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan kemeja putih. Beberapa anggota keluarga dan koleganya turut hadir untuk memberikan dukungan moral selama persidangan.
Usai pembacaan dakwaan, Sumastro yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker hitam memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Saat sejumlah wartawan berusaha meminta tanggapan, ia hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat menolak berkomentar. Dengan pengawalan aparat, Sumastro segera meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi.
Seperti diketahui, Kejari Singkawang telah menetapkan Sumastro sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 10 Juli 2025. Saat penetapan itu, Sumastro masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah, turut hadir mendampingi kliennya dalam persidangan. Seusai sidang, ia juga tidak memberikan banyak penjelasan kepada media. “Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis yang telah memberikan kami waktu selama seminggu untuk menanggapi,” ujar Dimas.
Ia menambahkan, timnya akan menyiapkan tanggapan secara menyeluruh sesuai waktu yang telah ditentukan majelis hakim. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan