95 Perkara Tuntas, Kejari Pontianak Pastikan Barang Bukti Dimusnahkan

PONTIANAK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari 95 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Pontianak pada Kamis siang, 16 Oktober 2025, itu disaksikan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk keterbukaan lembaga penegak hukum kepada publik.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terbagi dalam tiga kelompok perkara besar, yakni Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya dan Kamtibmas (TPUL) sebanyak 11 perkara, serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 64 perkara.

“Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara yang telah inkracht. Putusan pengadilan menyatakan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,” kata Samuel seusai kegiatan.

Barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 34,2316 gram, ekstasi 7,2425 gram, dan ganja 3,19 gram, seluruhnya merupakan hasil penyisihan dari proses tahap II perkara yang sudah selesai di peradilan. Selain narkotika, turut pula dimusnahkan senjata tajam, alat kejahatan, serta berbagai barang hasil tindak pidana pencurian dan penganiayaan.

Pemusnahan dilakukan dengan sejumlah metode berbeda, seperti dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan menggunakan bahan kimia, agar seluruh barang tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan.

Menurut Samuel, langkah tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab kejaksaan terhadap pelaksanaan hukum yang bersih dan terbuka.

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan. Tidak ada celah penyalahgunaan. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada publik,” ujarnya menegaskan.

Dengan tuntasnya 95 perkara hingga tahap pemusnahan, Kejari Pontianak menunjukkan perannya tidak hanya dalam proses penuntutan, tetapi juga memastikan keadilan berjalan menyeluruh hingga akhir tahapan hukum. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com