JAWA TENGAH – Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah seorang oknum guru taman kanak-kanak di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang guru berinisial YP (46) diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri yang baru berusia 4 tahun. Aksi biadab itu terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak kamar mandi sekolah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan yang kerap gagal menegakkan seleksi moral para pendidik. Banyak sekolah masih mengandalkan reputasi atau kedekatan sosial tanpa menelusuri latar belakang etika dan psikologis guru, padahal mereka memegang tanggung jawab terhadap anak-anak usia dini.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. “Pelaku melakukan pelecehan pada 27 Agustus 2025,” ujarnya, Kamis (16/10/2025). Kecurigaan muncul setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anaknya yang tiba-tiba enggan berangkat sekolah.
Beberapa minggu kemudian, ibu korban menemukan bercak putih di celana dalam anaknya. “Pada tanggal 16 September 2025 ketika pelapor akan memandikan anak, melihat ada bercak putih di celana dalam anak korban dan ketika pelapor bertanya kepada anak, anaknya tidak menjawab,” ujar Ardi di Mapolres Sragen.
Dua hari kemudian, anak kembali mengeluh gatal di bagian kemaluan. Ketika ditanya, korban mengaku bahwa ada seseorang yang memegang alat vitalnya di sekolah. Ibu korban pun melapor ke polisi setelah mendengar pengakuan mengejutkan itu.
“Pada tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 21.00 anak korban mengeluh kemaluannya gatal. Ya, selanjutnya pelapor bertanya di sekolahan ada yang memegang alat-alat kelaminnya atau tidak. Kemudian si anak menjawab jawaban yang sama ya (ada yang memegang), sehingga ibu korban membuat laporan polisi di Polres Sragen,” ungkap Ardi.
Kasus ini menimbulkan kemarahan publik, terutama para orang tua. Mereka menilai pemerintah daerah dan dinas pendidikan lalai mengawasi tenaga pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini. Para aktivis perlindungan anak juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan sekolah terhadap interaksi guru dan siswa di ruang tertutup seperti kamar mandi.
YP kini dijerat Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun banyak pihak menilai hukuman maksimal saja tidak cukup. Diperlukan langkah serius agar dunia pendidikan tidak terus menjadi tempat subur bagi predator berkedok pendidik. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan