Ammar Zoni, Napi Jadi Bandar

JAKARTA – Kasus narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni menegaskan satu hal: sistem pemasyarakatan Indonesia belum mampu menimbulkan efek jera, bahkan bagi pesohor yang sudah berulang kali terlibat kasus serupa. Mantan aktor itu kini segera disidangkan setelah terbukti masih memperjualbelikan narkoba di dalam penjara tempat yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi, bukan ruang bisnis barang haram.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengatakan berkas perkara Ammar Zoni telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Hari ini sudah limpah ke PN Pusat, tinggal menunggu penetapan hari sidang untuk sidang perdana,” kata Agung, Kamis (14/10/2025).

Ia menambahkan, pemindahan Ammar ke Lapas Nusakambangan telah dilakukan. Namun, persidangan kemungkinan digelar secara daring. “Terkait penahanan bahwa benar sudah dipindahkan ke Nusakambangan, sehingga mungkin dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan majelis hakim apakah persidangan berkenan dilakukan secara online,” ujarnya.

Langkah pemindahan ke Nusakambangan seolah menjadi simbol ketegasan pemerintah. Tapi publik kembali bertanya: mengapa sistem pemasyarakatan bisa selonggar itu hingga seorang napi narkoba mampu mengedarkan barang haram dari balik jeruji? Bukankah penjara mestinya menjadi tempat terakhir bagi seseorang untuk belajar menyesal?

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan sidang bisa dilakukan melalui Zoom. “Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” katanya. Namun, pernyataan ini justru mempertegas kelonggaran teknologi di dalam sistem lapas yang seharusnya diawasi ketat.

Mashudi mengakui Ammar Zoni termasuk narapidana bermasalah. “Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” ujarnya. Ia menambahkan, jika kuasa hukum Ammar ingin memindahkannya kembali ke Jakarta, itu hak mereka, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan langkah pemindahan Ammar ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar sebagai bentuk ketegasan terhadap peredaran narkoba di dalam rutan. “Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” katanya, Kamis (16/10/2025).

Namun, publik berhak skeptis. Sebab, bukan sekali ini nama Ammar Zoni muncul dalam daftar pelaku penyalahgunaan narkoba. Ia sudah empat kali tersandung kasus serupa. Ironisnya, ia masih sempat menjalankan bisnis narkoba di tempat yang justru menahannya atas kejahatan yang sama.

Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni dan lima rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Barang haram itu mereka peroleh dari jaringan luar lapas. Fakta ini bukan hanya mempermalukan sistem keamanan rutan, tetapi juga membongkar lubang besar dalam sistem pengawasan pemasyarakatan di negeri ini.

Meski ditempatkan di “super maximum security”, publik tentu bertanya-tanya: apakah pemindahan fisik ke pulau penjara benar-benar cukup tanpa pembenahan sistemik? Sebab selama pengawasan masih longgar, Nusakambangan pun tak ubahnya Salemba hanya beda pulau. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com