ACEH — Penangkapan Sulaiman Daud, terpidana kasus 355 kilogram ganja yang buron selama satu dekade, kembali menyingkap kelemahan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang terpidana seumur hidup bisa hidup bebas selama sepuluh tahun tanpa terendus aparat?
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan Sulaiman akhirnya diamankan di rumahnya sendiri di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues, pada Kamis (16/10/2025) malam. “Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Sulaiman bukan sekadar pelaku kecil. Ia terlibat langsung dalam peredaran 355 kilogram ganja dan telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Namun selama sepuluh tahun, vonis itu hanya tinggal tulisan di kertas.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Husairi.
Pertanyaan publik kini mengarah ke aparat penegak hukum sendiri. Jika pelaku bisa tinggal di rumahnya di Gayo Lues selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi, di mana fungsi intelijen, pengawasan, dan koordinasi antar-instansi selama ini?
Sulaiman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram. Hukuman seumur hidup seharusnya menjadi akhir dari kebebasannya, bukan awal dari pelarian panjang yang baru berakhir karena keberuntungan aparat semata.
Husairi kemudian mengimbau pelaku kejahatan lain agar menyerahkan diri. “Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” katanya.
Namun publik justru mempertanyakan sebaliknya: apakah memang tidak ada tempat aman, ataukah aparat baru mencari ketika sorotan publik datang? Kasus Sulaiman menjadi contoh nyata bahwa hukum sering kali berjalan hanya setelah publik tahu kisahnya.
Selama bertahun-tahun, nama Sulaiman seolah hilang dalam arsip. Tanpa pembaruan data, tanpa transparansi, tanpa keseriusan pencarian. Baru ketika ditangkap, aparat menegaskan komitmennya menegakkan hukum. Sebuah ironi dari sistem yang lebih sering bereaksi daripada bertindak. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan