Patungan Ganja, Tamat di Penjara

BANJARMASIN – Dua pemuda Banjarmasin, Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustomi, kini menanggung akibat dari rasa ingin tahu yang berujung di kursi pesakitan. Keduanya dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri karena dianggap terbukti bermufakat memiliki narkotika jenis ganja seberat lebih dari 500 gram.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (17/10/2025), menjadi puncak perjalanan panjang kasus ini. Jaksa Mashuri menegaskan, perbuatan keduanya melanggar Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustomi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar Mashuri usai sidang.

Kasus ini bermula dari transaksi daring yang berujung jebakan aparat. Dari berkas perkara terungkap, ganja kering seberat 457 gram (berat bersih) dikirim dari Medan dalam bungkus plastik hijau berlakban kuning yang disembunyikan di dalam kardus paket. Alamat penerima bahkan fiktif, namun aparat berhasil melacaknya melalui operasi control delivery.

Dalam sidang sebelumnya, Fathoni mengaku awalnya hanya mencoba ganja milik temannya, Bustami. Namun rasa penasaran dan solidaritas buta membuat keduanya patungan Rp2,6 juta untuk membeli ganja bersama. “Ide beli itu dari kami berdua. Barangnya buat dipakai sendiri, tidak untuk dijual,” ujar Bustami di persidangan.

Meski berdalih untuk konsumsi pribadi, jaksa menilai tindakan keduanya memenuhi unsur permufakatan jahat karena memiliki dan menguasai narkotika tanpa hak. Barang bukti berupa ganja seberat 508,2 gram (berat kotor) serta satu unit ponsel Oppo A9 turut dimusnahkan karena digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Fenomena seperti ini menggambarkan betapa narkotika masih menjadi jebakan bagi generasi muda, bahkan di tengah gencarnya kampanye bahaya narkoba. Kasus Fathoni dan Bustomi membuka kembali pertanyaan lama: seberapa efektifkah sistem pendidikan dan sosialisasi anti-narkotika dalam menanamkan kesadaran pada anak muda?

Hukuman delapan tahun mungkin menjerakan dua orang, tetapi tanpa pendekatan sosial dan edukatif yang kuat, generasi berikutnya bisa saja mengulangi kesalahan yang sama. Kasus ini seharusnya menjadi cermin keras bagi pemerintah dan masyarakat, bahwa penegakan hukum tanpa perubahan budaya dan kesadaran hanya akan menimbulkan siklus hukuman, bukan pencegahan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com