BANTEN – Pengungkapan pabrik sabu di sebuah unit apartemen kawasan Cisauk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti celah pengawasan di kawasan hunian. Barang bukti berupa alat dan bahan baku pembuatan sabu, serta sabu cair dan padat siap edar, disita dalam operasi ini.
“Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika,” kata Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi merinci bahan kimia yang digunakan, antara lain prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat 400 mililiter, dan prekursor toluen 3,43 liter.
“Modus operandi jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram ephedrine murni,” jelas Suyudi.
Selain bahan baku, BNN juga menyita sabu siap edar hasil produksi pabrik gelap tersebut, yakni sabu padat 209,02 gram dan sabu cair 319 mililiter.
“Para tersangka langsung diamankan oleh BNN. Mereka diduga telah beroperasi selama 6 bulan dan memperoleh keuntungan hampir Rp 1 miliar lebih,” ungkap Suyudi.
Meski pengungkapan ini berhasil, kasus tersebut menyoroti lemahnya pengawasan apartemen terhadap aktivitas ilegal yang bisa terjadi di tengah hunian padat. Pengawasan yang minim memungkinkan jaringan narkoba beroperasi di lingkungan semestinya aman bagi masyarakat. “(Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih,” ungkapnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan