KUBU RAYA – Kewaspadaan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam kepala charger ponsel merek Asus. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pengemudi ojek online datang ke Lapas membawa paket titipan untuk seorang warga binaan berinisial TH alias TOP (26), berisi kepala charger dan kabel USB.
“Petugas piket pos P2U Lapas menolak menerima barang itu karena termasuk kategori barang yang dilarang digunakan oleh warga binaan. Meski sudah dijelaskan, pengemudi ojek online tersebut tetap memaksa agar barang titipan diterima,” ucap Ade, Jumat (17/10/2025).
Kecurigaan petugas muncul karena sikap pengirim yang memaksa. Saat barang diperiksa, pengemudi ojek online itu tiba-tiba melarikan diri meninggalkan lokasi. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan satu klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 8,87 gram, tersimpan rapat di dalam kepala charger tersebut.
“Setelah memastikan temuan itu, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim kami langsung mendatangi Lapas untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang dituju oleh paket itu,” jelas Ade.
Dari hasil pemeriksaan, TH alias TOP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia diduga bekerja sama dengan seseorang di luar Lapas yang mengatur pengiriman melalui jasa ojek online.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu klip sabu, satu kepala charger Asus berwarna hitam, kabel USB hijau, satu ponsel Oppo hitam, dan satu kantong plastik hitam.
“Saat ini Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Kasus ini menjadi bukti bahwa modus penyelundupan narkoba ke dalam lapas kian beragam. Meski begitu, sinergi petugas lapas dan aparat kepolisian kembali berhasil menutup peluang peredaran sabu di balik jeruji.
“Kami mengapresiasi sinergi petugas Lapas Kelas IIA Pontianak yang cepat tanggap dan langsung berkoordinasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan tahanan,” tutup Ade. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan