Residivis Narkoba Balikpapan Kambuh Parah!

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial MP alias K (31) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan dua paket sabu di kawasan Jalan Bonto Bulaeng, RT 03, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika ini diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam operasi dini hari setelah menerima laporan masyarakat.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Benar, setelah kami lakukan observasi, ditemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang kami terima. Saat diamankan, pelaku mengaku bernama MP alias K,” ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safarudin, Minggu (19/10/2025).

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku. Di antaranya dua paket sabu seberat bruto 1,32 gram, empat plastik klip bening kosong, dua lembar tisu putih, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit ponsel Samsung warna merah. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai bukti keterlibatan MP dalam peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Tengah.

Dari hasil interogasi awal, MP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E. Barang haram itu diserahkan secara langsung di pinggir jalan dengan sistem setor hasil setelah terjual.

“Setiap gram sabu dijual seharga Rp1,2 juta. Setelah laku, hasilnya akan disetorkan kepada E,” ungkap Safarudin menjelaskan modus operandi pelaku.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, MP tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang sebelumnya dipenjara pada 2015 dan baru bebas pada 2025, sebelum akhirnya kembali ditangkap.

Kini, MP harus kembali menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menambah panjang daftar residivis yang kembali terjerumus dalam bisnis barang haram meski baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Polresta Balikpapan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melapor lewat Call Center 110 Polresta Balikpapan. Berkat kepedulian warga, satu lagi pelaku peredaran narkoba berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.

Ia menegaskan, sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam memberantas jaringan narkotika di Kota Minyak. Polisi berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tegas AKP Safarudin menutup keterangannya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com