BANTEN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakuhaji di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat daftar G. Dalam penggerebekan yang dilakukan di empat titik wilayah hukum Pakuhaji, aparat berhasil meringkus sejumlah pelaku dan mengamankan ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol.
Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatulloh, SH, memimpin langsung operasi tersebut di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, Sabtu (18/10/2025).
“Pelaku yang diamankan di antaranya bernama MZH alias H. Tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Pelakunya akan kami proses tuntas,” tegas Rokhmatulloh.
Ia menambahkan, selama sepekan terakhir, pihaknya bersama Kanit Reskrim dan jajaran terus melakukan razia intensif untuk menekan peredaran obat keras yang diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Empat lokasi penggerebekan di antaranya berada Kampung Sukamulya, Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kampung Cituis, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kampung Bonisari, Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kampung Kali Peting, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.
Warga menyambut positif langkah tegas aparat. Samsul (35), warga Laksana Pakuhaji, menilai tindakan kepolisian sudah tepat. “Tolong Pak, di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan obat tersebut. Saya minta agar ditindak juga. Apalagi kebanyakan yang beli obat golongan G itu anak-anak remaja yang membeli secara terang-terangan,” ujarnya kepada awak media.
Dukungan juga datang dari tokoh agama setempat, Kyai Hasan Basri (58), Ketua MUI Pakuhaji. “Saya dan masyarakat Pakuhaji mendukung tindakan jajaran Polsek Pakuhaji untuk memberantas peredaran obat golongan G. Jangan kasih ruang bagi penjual obat tramadol dan eximer di wilayah ini. Tindak tegas penjual dan pengedarnya,” tegas Kyai Hasan.
Kapolsek Rokhmatulloh pun mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan obat terlarang tersebut. “Kami berharap warga turut membantu dengan memberikan informasi jika di wilayahnya ada penjualan obat daftar G, baik di toko, rumah, ruko, maupun melalui COD,” jelasnya.
Ia menegaskan, penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polsek Pakuhaji berkomitmen melanjutkan penegakan hukum terhadap penjual obat-obatan ilegal. “Masyarakat bisa melaporkan langsung ke call center polisi di nomor 110 bebas pulsa,” tutup Kapolsek. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan