JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkuat langkah pencegahan pelecehan seksual di layanan kereta api melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan menyusul masih terjadinya sejumlah kasus di layanan kereta, baik Commuter Line (KRL) maupun Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Berdasarkan data hingga Oktober 2025, tercatat 36 laporan kasus pelecehan seksual di wilayah operasional Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.
“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Ahad.
Menurut Ixfan, angka tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan kesadaran dan kepedulian publik masih sangat dibutuhkan agar transportasi umum menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan.
“Angka laporan ini menunjukkan pentingnya edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, KAI menggandeng sejumlah komunitas pecinta kereta api untuk melakukan kampanye antipelecehan di berbagai stasiun. Salah satu kegiatan digelar di Stasiun Jatinegara pada Sabtu (18/10/25), melibatkan komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans.
Dalam kegiatan tersebut, penumpang diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk pelecehan seksual, cara mencegahnya, serta mekanisme pelaporan cepat jika insiden terjadi di area stasiun atau di dalam kereta.
“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121, atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” kata Ixfan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan pelecehan. KAI juga berharap edukasi ini mendorong masyarakat lebih berani bersuara.
“Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan di transportasi publik dapat dijatuhi sanksi berat. Penumpang yang terbukti melakukan pelecehan akan masuk daftar hitam (blacklist) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya diblokir sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta.
Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang aman tanpa rasa takut.
“Transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan