Imigrasi Singkawang Tendang WNA Malaysia Pulang!

SINGKAWANG – Komitmen penegakan hukum keimigrasian kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang. Seorang warga negara Malaysia berinisial BMAM resmi dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, setelah menyelesaikan masa hukuman pidana terkait kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bengkayang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Achmad Aswira, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pendeportasian ini dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana di Rutan Bengkayang. Kami mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap WNA asal Malaysia berinisial BMAM melalui PLBN Aruk, Sambas,” jelas Aswira, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjadi bentuk penegakan aturan, tetapi juga wujud tanggung jawab negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dari potensi pelanggaran hukum oleh warga asing.

“Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Apabila melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Aswira.

Data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang mencatat, hingga 20 Oktober 2025, total sembilan warga negara asing telah dideportasi sepanjang tahun berjalan. Mereka berasal dari Malaysia (5 orang), Taiwan (2 orang), Tiongkok (1 orang), dan Pakistan (1 orang).

“Pendeportasian ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Harapannya, keberadaan WNA di wilayah Indonesia tetap terkontrol dan tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan nasional,” pungkas Aswira. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com