PONTIANAK – Aksi cepat Tim Spartan Polsek Pontianak Barat membuahkan hasil setelah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (33) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sehari sebelumnya. Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki Arif Wibowo melalui Kanit Reskrim IPDA Alvon Oktobertus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
“Pelaku yang diamankan berinisial MR (33), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial R, dengan menggunakan sebilah parang,” ujar IPDA Alvon, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Pelabuhan Rakyat, tepat di depan bengkel mobil Wak Jab, sekitar pukul 02.00 WIB. Dugaan sementara, tindakan pelaku dipicu oleh motif dendam pribadi terhadap korban.
Pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam dari rumah kemudian membacok korban hingga tiga kali—dua kali mengenai kepala dan sekali mengenai tangan kiri. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek cukup parah dan langsung dilarikan warga ke Rumah Sakit Kota Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah menerima laporan, tim Spartan Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar rumahnya. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas IPDA Alvon.
Saat ini, barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. MR kini ditahan di Polsek Pontianak Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan