KAYONG UTARA – Bangunan Pasar Ikan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, akhirnya ambruk pada Minggu (19/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa terjadi di Dusun Tembok Baru RT/RW 06/02.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerusakan bangunan membuat aktivitas warga terganggu. Nilai kerugian belum dapat dipastikan karena pemerintah daerah belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Kepala Desa Rantau Panjang, Hasanan, mengungkapkan bahwa pasar ikan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang dibangun melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) pada tahun 2016.
Menurutnya, keruntuhan bangunan itu sudah dapat diprediksi sejak lama karena kondisi struktur yang miring dan berisiko.
“Sebelumnya memang sudah condong parah sebagian, jadi warga berjualan di depan pasar karena takut bangunannya ambruk. Sejak 2020, pasar itu sudah tidak digunakan lagi,” ujar Hasanan saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Hasanan menambahkan, pihak desa telah berulang kali menyampaikan permohonan perbaikan kepada pemerintah daerah, baik secara tertulis maupun lisan. Namun, belum ada langkah nyata yang diambil hingga kini.
“Tahun 2020 kami sudah bersurat ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) agar aset itu diserahkan ke desa, tapi sampai sekarang belum ada hitam di atas putih. Sudah kami usulkan lewat Musrenbang, bahkan kami juga pernah sampaikan langsung ke dinas dan kepala daerah, namun ada alasan keterbatasan anggaran. Selain itu, kami juga pernah sampaikan masalah ini ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia mengakui, keterbatasan dana membuat pihak desa tidak mampu menanggulangi masalah itu secara mandiri. Karena itu, desa berharap ada dukungan nyata dari Pemkab Kayong Utara.
“Kami berharap Pemda bisa membantu menyediakan pasar baru yang lebih representatif, karena desa pun memiliki keterbatasan dana,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, pihak desa berencana membangun pasar baru secara bertahap menggunakan dana desa.
“Insya Allah tahun ini kami mulai membangun, walau dana terbatas. Kami juga berharap ada sharing anggaran dari Pemda. Untuk pembelian tanah saja kami cicil selama empat tahun karena anggaran terbatas,” jelasnya.
Sementara itu, pihak DKP telah meninjau lokasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait pemanfaatan material bangunan yang masih bisa digunakan. Bahan-bahan tersebut rencananya akan diserahkan kepada desa untuk dimanfaatkan kembali.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pemeliharaan aset publik agar tidak terbengkalai dan berakhir menjadi beban warga desa. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan