SANGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menyoroti rencana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji yang kembali mengajukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp54 miliar untuk periode 2025–2030. Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, menegaskan bahwa perusahaan daerah tersebut harus lebih dulu mempertanggungjawabkan dana Rp20 miliar yang telah diterima sebelumnya.
Menurut Hengki, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak sebelum pemerintah daerah memberikan tambahan modal baru. “Berapa sih, apa-apa saja yang digunakan dari Rp20 miliar itu? Kalau itu tidak bisa dijelaskan, kenapa harus minta lagi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan uang rakyat. Karena itu, DPRD menuntut PDAM untuk membuka laporan penggunaan dana secara rinci dan siap menjalani audit apabila diperlukan.
“Harus transparan, karena ini uang rakyat. Jangan sampai hanya pandai minta, tapi kinerjanya tidak jelas,” ujarnya.
Selain meminta laporan keuangan yang terbuka, Hengki juga menyoroti kinerja PDAM yang hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil optimal. Ia menilai, sebagai badan usaha milik daerah, PDAM semestinya dapat beroperasi secara sehat dan mandiri tanpa terus bergantung pada bantuan keuangan daerah.
“Kalau tidak bisa profit, berarti ada masalah di dalam yang harus diselesaikan lebih dulu. Jangan terus-terusan bergantung pada anggaran daerah,” tambahnya.
Meski demikian, Hengki tetap menegaskan bahwa penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai layanan dasar masyarakat. Namun ia mengingatkan agar waktu dan besaran permohonan tambahan modal perlu dipertimbangkan secara hati-hati, mengingat pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Apalagi saat ini pusat sedang melakukan efisiensi anggaran. Jadi, setiap pengajuan dana besar harus betul-betul selektif dan dipertimbangkan secara matang,” tutupnya. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan