ASN Viral Gara-Gara Cinta Terlarang!

TANAH LAUT — Skandal asmara dua oknum pegawai Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, mengguncang ruang publik dan menelanjangi lemahnya etika birokrasi di lingkup pemerintahan daerah. Kasus yang terjadi pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.20 Wita di Desa Sungaijelai, Kecamatan Tambangulang, kini menjadi sorotan tajam publik dan media sosial.

Kedua pegawai yang telah berkeluarga itu diduga menjalin hubungan terlarang. Si pria diketahui bekerja di salah satu rumah sakit umum daerah, sementara si perempuan menjabat sebagai kepala UPT lembaga pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Tanahlaut.

Informasi yang dihimpun pada Rabu, (22/10/2025), menyebutkan bahwa malam penggerebekan itu berlangsung tegang. Warga yang sudah lama curiga akhirnya bertindak setelah mencium gelagat mencurigakan. Dalam video amatir berdurasi 19 detik yang kini viral di media sosial, terlihat warga menggedor pintu depan rumah namun tak mendapat jawaban. Suasana memanas saat suara-suara aneh terdengar dari plafon rumah. Tak lama kemudian, plafon jebol dan si pria jatuh dengan kondisi diduga mengalami cedera pada kaki.

Warga yang kesal langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambangulang. Namun di luar sisi moral dan hukum, kasus ini menyoroti persoalan lebih dalam: keteladanan aparatur negara yang seharusnya menjaga martabat dan kehormatan instansi justru tercoreng karena perilaku pribadi yang tidak pantas.

Suami dari perempuan tersebut, yang merasa dikhianati, langsung mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Taufikurahman, ia melaporkan kedua oknum ke pihak berwenang. “Keduanya kami laporkan, si laki-laki dan si perempuan,” ujar Taufikurahman, Senin, 20 Oktober 2025. Laporan itu ditujukan kepada atasan masing-masing dan juga kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanahlaut.

Ia menegaskan, kliennya meminta agar keduanya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Menurutnya, tindakan keduanya bukan hanya melanggar norma susila, tetapi juga bertentangan dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. “Kalau untuk di RSUD, si lelaki sudah dipanggil. Tinggal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saja yang belum,” ungkapnya.

Publik menilai, tindakan tegas dari BKPSDM dan pimpinan daerah sangat dinantikan. Sebab, jika kasus ini dibiarkan tanpa konsekuensi, akan menciptakan preseden buruk bagi kedisiplinan ASN. Apalagi, pemerintah daerah selama ini gencar menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas aparatur sipil.

Kasus ini juga kembali membuka wacana bahwa pembinaan moral ASN sering kali hanya berhenti pada seremonial dan dokumen kebijakan, tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh. Ketika moralitas longgar, jabatan menjadi tameng, dan tindakan tercela hanya berakhir dengan teguran ringan, maka publik pun berhak mempertanyakan kredibilitas sistem pembinaan ASN itu sendiri.

Masyarakat berharap skandal ini menjadi momentum bagi Pemkab Tanahlaut untuk menunjukkan bahwa penegakan disiplin dan moralitas pegawai bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com