SAMARINDA — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kaltim. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan regulasi yang tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Jadi penekanannya di sini adalah bagaimana kita mengelola lingkungan kita lebih baik lagi, makanya dari perda ini sendiri fokusnya kehati-hatian,” ujar Guntur saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (21/10/2025) siang.
Proses penyusunan Raperda melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait langsung dengan isu lingkungan. Menurut Guntur, keterlibatan OPD bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan aplikatif di lapangan. “Makanya baik itu OPD, semua OPD kita kumpulkan, kita diskusi dengan mereka, minta masukan,” jelasnya.
Guntur menegaskan bahwa penyusunan peraturan tidak bisa dilakukan sepihak. Pandangan dari berbagai sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai pemrakarsa, hingga instansi teknis lain seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan, menjadi bagian penting dari proses ini.
“Karena perda ini harus banyak masukan, baik itu dari Dinas Lingkungan Hidup, kalau dinas lingkungan hidup kan pemrakarsa, mereka selalu dekat dengan kami,” lanjut Guntur. “Terus dari dinas perkebunan, pertambangan, dan sebagainya, kita kumpulkan jadi satu, kita diskusi, kita rapat dengan mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, perda yang efektif adalah yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Masukan dari sektor teknis dan pelaku usaha menjadi indikator penting untuk menyesuaikan regulasi dengan praktik pengelolaan lingkungan. “Soal yang selama ini mereka rasakan itu, tolong masukan dan saran dari perda ini sendiri,” kata Guntur.
Lebih jauh, Guntur menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan hidup bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pelaku usaha. “Pelaku usaha, pemerintah provinsi, dan DPRD itu sinergi, harus sinergi,” ujarnya. Ia juga menjelaskan pembagian peran dalam implementasi perda: DPRD sebagai pembuat aturan, pelaku usaha sebagai pelaksana, dan pemerintah daerah sebagai pengawas.
Dalam tahap pengumpulan masukan, DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk mengetahui pengalaman nyata mereka di lapangan. “Sekarang ini kita coba untuk melibatkan mereka, karena mereka tahu di lapangan, jadi kita melibatkan mereka, kita RDP dengan mereka, baik itu perkebunan, pertambangan kita RDP dengan mereka, kita minta masukan dari mereka beberapa perusahaan, setelah itu kemarin kita uji petik,” jelas Guntur.
Setelah itu, DPRD Kaltim berencana melanjutkan ke Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk memperkaya isi perda. “Setelah ini, kami akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, LSM, dan pemerhati lingkungan untuk memperkaya isi perda dengan masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Menurut Guntur, pihak eksternal seperti akademisi dan LSM memiliki peran strategis dalam memberikan perspektif ilmiah dan objektif terhadap isi perda. “Mereka yang terjun langsung di lapangan dapat memberikan pandangan objektif terhadap kondisi lingkungan kita,” ucapnya.
Menutup keterangannya, Guntur berharap seluruh proses penyusunan Raperda dapat rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Kami berharap dengan perpanjangan waktu satu bulan ini, seluruh proses penyusunan bisa selesai sebelum batas waktu pada 21 November,” pungkasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif dan keterlibatan banyak pihak, DPRD Kaltim berharap Raperda Lingkungan Hidup dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. []
Penulis: Muhammad Ihsan | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan