Jelang Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Mulawarman (Unmul), sejumlah tahapan telah ditetapkan serta dibentuknya panitia penyelanggara maupun pengawas dari Pilrek. Pilrek memasuki tahap sosialisasi.
Untuk diketahui, tahun ini, masa bakti rektor Unmul Zamrudiin Hasid yang telah menjabat sejak tahun 2010 tersebut akan berakhir. Pilrek yang ditentukan melalui rapat senat tertutup tersebut, akan dihadiri oleh seluruh anggota senat Unmul.
Panpel Pilrek Unmul yang telah terbentuk sejak 24 Mei silam tengah menjalani tahapan-tahapan Pilrek yang telah ditentukan melalui rapat. Hal tersebut dikemukakan oleh Kasubag Humas dan Protokol Unmul M Ihwan, kemarin.
Dia mengungkapkan, bahwa seluruh jadwal tahapan Pilrek Unmul telah tersusun dan seluruh Panpel Pilrek merupakan akademisi dari Unmul. “Panpel telah terbentuk dan saat ini Panpel tengah menjalani tahapan Pilrek yang ada,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tentang beberapa tahapan Pilrek Unmul, di antaranya pada 6-16 Juni panpel akan menjaring bakal calon (balon) rektor, dengan mengirimkan surat permohonan untuk menjadi rektor Unmul, sesuai dengan tata tertib Pilrek Unmul.
“Jadi tidak semua dosen bisa menjadi rektor, karena Panpel sendiri yang akan menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerima surat permohonan menjadi rektor tersebut dan syarat utama untuk menjadi rektor ialah tidak boleh berumur di atas 60 tahun dengan klasifikasi pendidiakn minimal S3. Kemudian menjabat di strutural fakultas maupun Rektorat minimal ketua jurusan,” paparnya.
Selain itu, pada 28 Juni akan digelar rapat senat terbuka yang akan menampilkan seluruh bakal calon rektor untuk mendengarkan visi dan misinya. Di hari yang sama Panpel akan kembali rapat untuk menentukan tiga calon rektor Unmul.
“Selain ditentukan oleh suara dari anggota senat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki hak suara untuk memilih rektor, dengan perbandingan 65 persen suara senat dan 35 persen suara menteri,” pungkasnya. [] RedFj/KK