PALANGKA RAYA – Perdebatan hukum kembali mengemuka dalam lanjutan sidang kasus kematian Nurmaliza dengan terdakwa Alvaro Jordan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/10/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra itu menghadirkan Bernadus Letlora, saksi ahli pidana yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Kehadiran Bernadus menjadi sorotan karena pandangannya menilai penerapan pasal yang digunakan jaksa dinilai kurang tepat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo sebelumnya mendakwa Alvaro dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti.
Namun, menurut Bernadus, dasar penerapan Pasal 340 KUHP perlu dikaji ulang karena tidak ditemukan bukti kuat mengenai unsur perencanaan.
“Pasal 340 tidak lurus sebagai dakwaan terhadap terdakwa,” ujar Bernadus dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hubungan korban dan terdakwa kerap diwarnai pertengkaran emosional.
“Pembunuhan Nurmaliza tanpa perencanaan dan tidak akan terjadi jika tidak ada cekcok,” jelasnya.
“Kalau tidak ada cekcok dan pelemparan HP oleh korban, kemungkinan pembunuhan tidak terjadi,” tambahnya.
Sidang lanjutan akan digelar Senin (27/10/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli lain yang dihadirkan JPU.
Kronologi Khusus
Kasus ini bermula pada 10 Mei 2025, ketika keduanya terlibat pertengkaran di kamar kos Palangka Raya. Berdasarkan penyelidikan, Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengungkapkan bahwa konflik dipicu kecemburuan korban terhadap tersangka.
Alvaro kemudian memukul wajah korban, mencekik, dan membekapnya hingga tewas. Sehari setelahnya, 11 Mei 2025, tersangka membuang jasad korban ke pinggir Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Banjarmasin, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.
Jenazah ditemukan warga pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Tersangka sempat melarikan diri ke Yogyakarta melalui Banjarmasin, namun akhirnya ditangkap aparat 13 Mei 2025 di sebuah kafe di wilayah Sleman.
Kasus ini menarik perhatian publik, bukan hanya karena kekejian perbuatan terdakwa, tetapi juga perdebatan hukum yang kini muncul di ruang sidang: apakah tindakan Alvaro murni spontan karena emosi, ataukah memang direncanakan?
Catatan Redaksi
Sidang ini menegaskan pentingnya kejelasan unsur perencanaan dalam penerapan Pasal 340 KUHP, yang kerap menjadi perdebatan dalam kasus-kasus pembunuhan di Indonesia. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan