PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Dalam operasi senyap yang digelar Jumat (24/10/2025) sore, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria muda berinisial RP (26). Ia kedapatan membawa sabu dan dua butir ekstasi di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan.
“Setelah dilakukan observasi, pada Jumat 24 Oktober 2025 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,1 gram dan dua butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,89 gram,” ujar Agung, Sabtu (25/10/2025).
Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam tabung kertas berwarna coklat yang tersimpan di kantong celana bagian depan. Selain narkoba, polisi turut menyita satu unit handphone POCO warna hitam, sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi KH 6536 NM, STNK, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti itu milik RP sendiri. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani penyidikan lanjutan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegas Agung.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan