PALANGKA RAYA – Arah penegakan hukum di sektor pertambangan kembali tertuju ke Kabupaten Gunung Mas. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (PT IM), perusahaan yang selama ini mengantongi izin operasi di wilayah tersebut.
Penyidik Kejati Kalteng kini menunggu hasil perhitungan resmi potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi penentu langkah hukum berikutnya.
“Kami sudah melakukan ekspos dengan BPKP,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, Kamis (23/10/2025).
Menurut Eko, hasil audit tersebut menjadi kunci dalam proses penetapan tersangka. “Setelah itu, akan kita tindaklanjuti penetapan tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik masih mendalami berbagai aspek dugaan pelanggaran dan memperkuat alat bukti. “Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Hingga saat ini, sudah 45 saksi diperiksa, termasuk jajaran petinggi PT IM. Tak hanya itu, Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Selain kantor di Jalan Mangku Rambang I, tim penyidik turut menyegel kantor pusat PT IM dan pabrik pengolahannya di Gunung Mas.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam kegiatan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT IM sejak 2020 hingga 2025. Perusahaan ini diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 2.032 hektare yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010, kemudian diperpanjang oleh Dinas PTSP Kalteng pada 2020.
Namun, dalam praktiknya, PT IM diduga memperjualbelikan hasil tambang yang sebenarnya diperoleh dari masyarakat penambang di sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kapuas, bukan dari wilayah izin resmi mereka.
Dugaan pelanggaran semakin kuat karena PT IM disebut-sebut menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai “kedok administratif” agar kegiatan jual beli mineral tampak legal.
Padahal, berdasarkan temuan sementara, aktivitas itu dilakukan di luar wilayah izin tambang yang dimiliki perusahaan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik PT IM bukan hanya melanggar peraturan perizinan tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti mineral. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan