Kuasa Desa Disalahgunakan, Kades Cikuda Raup Rp2,3 Miliar

JAWA BARAT — Skandal dugaan gratifikasi kembali menyeret pejabat desa. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, yang diduga memperjualbelikan kewenangannya dalam penerbitan dokumen jual beli tanah hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi dalam proses administrasi tanah di wilayah Cikuda. Agus, yang kini sudah mendekam di tahanan polisi, disebut-sebut menerima aliran dana mencapai Rp2,3 miliar.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).

Modus yang digunakan Agus disebut sangat sistematis. Ia diduga menetapkan tarif Rp30 ribu per meter untuk setiap penandatanganan dokumen pelepasan hak tanah kepada pihak perusahaan, PT AKP.

“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30 ribu per meter,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dikutip Sabtu (25/10).

Dari praktik tersebut, total keuntungan yang dikantongi Agus diperkirakan mencapai Rp2,33 miliar. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pihak perusahaan, aparat desa, hingga warga yang menjual tanah.

“Kades meminta dan menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Saksi yang sudah dimintai keterangan adalah tiga orang dari pihak PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, dan dua saksi dari pihak warga sebagai penjual tanah,” tutur Teguh.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aparatur desa dalam pengelolaan administrasi pertanahan. Dugaan praktik suap yang melibatkan perangkat desa bukan pertama kali terjadi di Jawa Barat. Publik menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam hal transparansi administrasi dan kontrol penggunaan kewenangan kepala desa. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com