Selebgram Samarinda Terseret Kasus Promosi Judi Online

SAMARINDA — Seorang mahasiswi bernama Julianti harus berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aktivitas promosi judi online melalui akun media sosial miliknya. Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M. Yamin, pada Selasa (28/10/2025). Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Subekti, S.H.

Diketahui, Julianti merupakan seorang mahasiswi yang juga dikenal sebagai selebgram asal Samarinda. Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan perjudian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa menggunakan dua akun Instagram, yakni @jlynty_17 dan @jlynty_07, untuk mengunggah tautan serta konten promosi situs judi online. Aksi tersebut terungkap setelah tim Patroli Siber Polda Kalimantan Timur menemukan bukti aktivitas digital yang mengarah pada promosi perjudian. Julianti ditangkap pada Agustus 2025, setelah penyidik memastikan keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana. Menurutnya, Julianti hanya menerima tawaran kerja sama tanpa mengetahui bahwa konten yang dipromosikannya terkait dengan perjudian.

“Dia adalah seorang mahasiswi yang juga berstatus yatim piatu dan sedang melaksanakan KKN saat penangkapan terjadi. Ia hanya menerima tawaran endorsement untuk membantu biaya kuliah tanpa mengetahui isi sebenarnya dari tautan yang dibagikan,” jelas Paulinus seusai persidangan.

Paulinus menambahkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk langsung melanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. “Hari ini kami hanya mendengarkan pembacaan dakwaan. Minggu depan kami akan fokus pada pemeriksaan saksi untuk memperjelas fakta hukum yang sebenarnya,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Samarinda, mengingat meningkatnya kasus promosi judi online yang melibatkan kalangan muda dan mahasiswa. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama daring yang tidak jelas sumber maupun tujuannya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com