PASER – Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Kabupaten Paser mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (28/10/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinadi serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Pertemuan itu membahas persoalan kesenjangan antara sekolah swasta dan negeri yang masih terjadi di Bumi Daya Taka, terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam forum tersebut, para perwakilan FKSS mengeluhkan ketimpangan kesejahteraan antara guru swasta dan guru negeri, serta mengusulkan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar lebih berpihak pada lembaga pendidikan swasta.
Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan tuntutan utama yang disuarakan para guru swasta. “Pada intinya mereka (guru swasta) ini menginginkan peningkatan kesejahteraan, dan sekolah swasta ini memang menjadi pusat perhatian di Indonesia khususnya di daerah,” ujarnya usai RDP.
Zulkifli yang akrab disapa Zulkahar menambahkan, DPRD Paser berkomitmen mencari solusi konkret bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar di sekolah swasta. “Kami akan cari solusi yang terbaik untuk mereka, sementara untuk pondok pesantren sudah ada inisiasi dari DPRD Paser menyusun Raperda pondok pesantren tahun 2026,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Paser, Basri Mansyur, menjelaskan bahwa isu kesejahteraan guru swasta juga tengah dibahas di tingkat nasional. “Kesejahteraan guru diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, memang dalam pendanaan pendidikan 20 persen sesuai mandatori,” jelasnya.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan oleh FKSS akan menjadi catatan penting bagi DPRD Kabupaten Paser untuk diperjuangkan dalam penyusunan kebijakan daerah. “Sudah kami catat untuk diteruskan ke TAPD, bagaimana caranya diformulasikan untuk subsidi, tunjangan profesi dan fungsional mereka. Apalagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 akan diperbaharui, dari situ kesejahteraan guru swasta akan ditingkatkan,” pungkasnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD berjanji akan menyalurkan aspirasi FKSS kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui alokasi anggaran dan regulasi yang berpihak pada guru swasta.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Paser untuk menekan kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah negeri dan swasta, sekaligus memperkuat peran sekolah swasta sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan