KAYONG UTARA – Keputusan Bupati Kayong Utara memberi promosi jabatan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang disebut kerap mangkir dari kantor menimbulkan tanda tanya besar. Oknum PNS berinisial SN, pegawai Kantor Kecamatan Simpang Hilir, dikabarkan jarang hadir bekerja, namun justru mendapat posisi strategis sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib).
Camat Simpang Hilir, Muhammad Achfan, membenarkan bahwa SN adalah bawahannya. Ia juga mengakui bahwa SN baru diangkat menjadi Kasi Trantib per 1 Oktober 2025.
“Ada, ia saat ini sebagai Kasi Trantib. Sebelum diangkat pada 1 Oktober lalu, SN sebagai staf di kantor kecamatan,” kata Achfan, Selasa (28/10/2025).
Berdasarkan catatan kehadiran, SN diketahui hanya masuk kantor dua hingga tiga hari dalam sepekan. Sisanya, ia kerap tak muncul tanpa keterangan jelas.
“Sewaktu masih staf, memang kalau ngantor paling 2 atau 3 hari. Inipun sudah saya sampaikan lisan ke BKPSDM. Sungguh demikian, SN masih dapat jabatan,” ujar Achfan heran.
Diduga, SN lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengurus bisnis pribadinya. Informasi di lapangan menyebut, SN memiliki usaha dagang di wilayah Simpang Hilir hingga Teluk Batang.
Sebagai pejabat pembina, Achfan mengaku telah menempuh langkah-langkah pembinaan sesuai aturan kepegawaian. Ia bahkan sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah.
“Upaya komunikasi dengan memanggil beliau ke ruangan saya sudah, termasuk memberikan info kepada BKPSDM, tapi nampaknya belum juga ada perubahan dari yang bersangkutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kayong Utara, Tasfirani, menegaskan bahwa ASN yang kerap absen tanpa alasan dapat dijatuhi sanksi disiplin, bahkan sampai pemecatan.
“Dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sudah jelas, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin ringan, sedang, atau berat. Namun tentu melalui pembinaan atasan langsung dulu,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, SN menolak tudingan bahwa dirinya sering membolos. Ia berdalih bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh aktivitas membantu warga menyelesaikan persoalan sengketa tanah.
“Tadi saya baru membantu masyarakat menyelesaikan masalah tanah, baru dari kantor juga ini. Saya pun tidak pernah menerima surat peringatan (SP) soal kehadiran saya. Jadi saya kira tidak ada masalah soal kehadiran saya,” kata SN, Selasa (28/10/2025).
Publik kini menyoroti kebijakan promosi jabatan tersebut. Di tengah upaya pemerintah memperketat disiplin ASN, keputusan menaikkan pangkat pegawai yang disebut malas ngantor dinilai sebagai contoh buruk dalam manajemen kepegawaian daerah. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan