Kurir Sabu 3 Kilo Tumbang di Banjarmasin

BANJARMASIN — Langkah hukum terhadap Elmo Dwiputra alias Elmo, yang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan pada 10 Juni 2025, kini memasuki babak baru. Pria yang dikenal dengan nama samaran Zilong alias Mr. Blood itu resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).

Sepanjang persidangan, Elmo tampak terus menunduk tanpa banyak bicara. Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo.

Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 3,1 kilogram.

“Karena perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” kata Romly Salijo di hadapan majelis hakim.

Namun, kasus ini tidak hanya menyangkut peredaran sabu. Jaksa juga mengungkap fakta lain yang mencengangkan: terdakwa kedapatan memiliki tiga identitas palsu, masing-masing atas nama Adi Yoga Pangestu, Umar, dan Yudhi Haryadi.

Ketiga identitas palsu itu digunakan Elmo untuk melancarkan aksinya menyelundupkan sabu dari Kota Semarang. Ia disebut menjalankan instruksi dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi Signal—saluran komunikasi terenkripsi yang kerap digunakan jaringan gelap.

“Terdakwa mendapat perintah menyelundupkan sabu-sabu dari Semarang ke Samarinda, namun terlebih dulu diamankan saat baru sampai di Banjarmasin,” jelas Romly.

Aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus Elmo di kawasan Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, tak lama setelah ia turun dari kapal yang berangkat dari Surabaya. Penangkapan ini menandai keberhasilan polisi memutus jalur penyelundupan narkoba lintas pulau yang kerap memanfaatkan pelabuhan sebagai titik transit.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ariyas Dedy, terdakwa sempat diberi kesempatan menanggapi dakwaan JPU. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Elmo menyatakan tidak keberatan atas seluruh isi dakwaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan pada Rabu pekan depan. Publik menanti, sejauh mana pengungkapan jaringan di balik kasus ini akan terbongkar di ruang sidang. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com