Lolos Lewat Jalur Tradisional, Dua WN Malaysia Akhirnya Didepak

NUNUKAN – Celah masuk di perbatasan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali disorot setelah dua warga negara Malaysia kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pun menindak tegas dengan melakukan deportasi terhadap keduanya.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, mengungkapkan bahwa dua WNA Malaysia tersebut masing-masing bernama Kamarudin (62) dan Hassaniah (59).
“Mereka kami deportasi pada Selasa (28/10/2025) melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Adrian Soetrisno kepada wartawan, Rabu (29/10/2025) siang.

Menurut Adrian, tindakan tegas itu diambil karena keduanya terbukti melanggar aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Mereka diberikan tindakan administratif berupa deportasi,” jelasnya.

Kasus ini kembali membuka persoalan klasik di wilayah perbatasan yang selama ini dikenal longgar dalam pengawasan. Jalur tradisional di Sebatik kerap dimanfaatkan oleh warga lintas negara tanpa dokumen resmi.

Adrian menjelaskan, penangkapan terhadap kedua WNA itu dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan di Pos dan ULP Sei Pancang, Sebatik, pada Senin (22/10/2025).
“Saat itu personel kami sedang melakukan pengawasan orang asing di Dermaga Tradisional Lalosalo, Sei Pancang. Ketika pemeriksaan dilakukan terhadap penumpang yang baru tiba, ditemukan delapan orang WNA,” ucap Adrian.

Delapan WNA tersebut diketahui masih satu keluarga. Mereka adalah Kamarudin Bin W Ahmad (62), Hassaniah Binti Omar (59), Wan Hafizuddin Bin W Kamaruddin (30), Ajurah Binti Amat (33), Aidah Binti Amat (38), Shafrizul Bin Ramliee (31), Nur Ain Binti Mustafa (36), dan Norfalini Binti Husairi (39).

Kepada petugas, mereka mengaku datang hanya untuk berkunjung dan bertemu keluarga di wilayah Indonesia. Namun, alasan itu tak menghapus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

“Mereka kemudian kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua WNA yang kami deportasi ini memiliki paspor, sehingga langsung kami pulangkan. Sementara enam lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen dari Konsulat Malaysia di Pontianak,” pungkas Adrian.

Kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Imigrasi Nunukan juga telah mendeportasi sembilan WNA asal Malaysia, di mana enam di antaranya bahkan sempat diduga terlibat dalam penyelundupan sabu. Kondisi ini menunjukkan bahwa wilayah perbatasan masih menjadi titik rawan keluar-masuknya orang asing tanpa kontrol ketat. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com