Kadis Pertanahan Kutim Jelaskan Proses Hukum Menuju Sertifikat Tanah

KUTAI TIMUR – Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur (Kutim), Simon Salombe, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan antara istilah “menguasai” dan “memiliki” tanah dalam konteks hukum pertanahan. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap dua istilah tersebut kerap menimbulkan persoalan di lapangan, terutama dalam hal klaim kepemilikan.

“Jadi, kalau masyarakat itu, kalau dia masih sebatas SKPT, maka itu namanya penguasaan. Tetapi setelah beralih sampai ke sertifikat, maka itu baru menjadi milik,” ujar Simon saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2025) lalu. Ia menegaskan bahwa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) belum bisa disamakan dengan sertifikat hak milik, karena keduanya memiliki kekuatan hukum yang berbeda.

Simon menjelaskan bahwa proses menuju kepemilikan tanah memerlukan tahapan yang jelas dan bukti penguasaan yang sah. “Diawali dari penguasaan lahan. Penguasaan lahan setelah menguasai dengan dibuktikan dengan penggarapan. Dari bukti penggarapan itu, maka sudah bisa dianggap itu dia menguasai,” paparnya. Setelah tahap tersebut terpenuhi, barulah masyarakat dapat menindaklanjutinya dengan pengajuan hak atas tanah sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan, mekanismenya berbeda karena melibatkan izin lokasi sebelum melakukan penggarapan. “Perusahaan itu, kan, mendapat izin lokasi dulu. Setelah itu, dia melakukan penggarapan. Setelah dia menggarap, maka baru diusulkan menjadi HGU, hak guna usaha. Kalau sudah ada HGU-nya, berarti sudah hak, sudah punya hak milik,” jelas Simon.

Ia juga menjelaskan bahwa proses ini hanya berlaku bagi tanah negara bebas atau lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). “Tanah negara itu, itu kawasan yang masih dimiliki oleh negara. Yang non kawasan, itulah yang bisa dikuasai oleh masyarakat atau investor,” katanya.

Meski demikian, Simon mengakui bahwa ketersediaan lahan semacam itu kini semakin terbatas. “Kalau dibilang ada, masih ada, cuma tidak terlalu luas, tapi tidak layak lagi untuk kebun,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan produktif telah dimanfaatkan oleh investor, sehingga ruang gerak masyarakat dalam mencari lahan baru menjadi semakin sempit.

Untuk memastikan kepastian hukum di sektor pertanahan, Dinas Pertanahan Kutai Timur menjalankan tiga bidang utama Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Penatagunaan Tanah, serta Pengadaan Tanah, Ganti Rugi dan Redistribusi Tanah. Melalui struktur tersebut, pemerintah daerah berupaya menata pengelolaan lahan secara adil, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com