BALIKPAPAN — Dua pria di Balikpapan ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara karena terlibat kasus pencurian stick rod atau penangkal petir milik PT Tower Bersama Group (TBG). Aksi keduanya menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,5 juta.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EJ (43), warga Kelurahan Sepinggan, dan AH (33), warga Kelurahan Sepinggan Raya. Mereka ditangkap setelah aksi pencurian terekam kamera pengawas dan dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Agus Fitriadi, menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku tersebut saat konferensi pers di Mapolsek Balikpapan Utara pada Jumat (31/10/2025). Menurutnya, pencurian terjadi pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Telindung RT 84, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
“Kedua pelaku berpura-pura melakukan perawatan tower milik PT TBG. Setelah berhasil mengambil penangkal petir, mereka menjualnya ke pengepul besi tua dengan harga Rp1,6 juta. Uangnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar AKP Agus Fitriadi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah saling mengenal dan sebelumnya bekerja di sekitar lokasi tower. Modus berpura-pura sebagai teknisi membuat aksi mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV dan laporan kehilangan dari pihak PT TBG. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus keduanya di tempat terpisah tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah chain block, gulungan tali tambang, linggis, celana warna biru, serta satu flashdisk berisi rekaman aksi pencurian.
“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang berpura-pura melakukan pekerjaan teknis di fasilitas publik atau perusahaan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan pencurian yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan