KUTAI TIMUR — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-X Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2025–2026, yang digelar di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelang, Sangatta, Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Prayunita Utami, serta dihadiri 21 anggota dewan. Dalam kesempatan itu, Mahyunadi menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan umum anggaran dan prioritas pelaksanaan anggaran sementara tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Menurut Mahyunadi, penyusunan KUA dan PPAS merupakan langkah awal dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah. “Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian langkah awal dalam dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Mahyunadi menegaskan bahwa rancangan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menggambarkan seluruh hak dan kewajiban daerah, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat. Ia juga menyampaikan pentingnya penyusunan prioritas pembangunan yang mempertimbangkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan antarorganisasi perangkat daerah agar implementasi anggaran dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Dalam nota pengantar yang disampaikan, pemerintah daerah merinci pendapatan Kutai Timur tahun anggaran 2026 yang direncanakan sebesar Rp4.867.369.201.258. Dari jumlah tersebut, pendapatan transfer mencapai Rp4.343.566.367.160 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp91.985.000.000. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp4.842.369.201.258, dengan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah senilai Rp25 miliar.
Mahyunadi berharap, dokumen rancangan KUA dan PPAS tersebut dapat menjadi acuan dalam pembahasan bersama DPRD Kutim untuk menghasilkan kebijakan keuangan daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak agar bersama-sama menjaga komitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
Menutup penyampaiannya, Mahyunadi menyampaikan doa agar seluruh pihak diberikan kesehatan, keselamatan, dan kekuatan dalam menjalankan tugas pengabdian demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan