PALANGKA RAYA — Ironi pemberantasan narkoba kembali mencuat di ibu kota Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial IAF (33) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng setelah kedapatan membawa 106 gram sabu, Rabu malam (22/10/2025). Namun, di balik keberhasilan aparat mengungkap kasus ini, tersisa pertanyaan besar: mengapa peredaran sabu di Palangka Raya terus berulang meski ancaman hukuman mati sudah menanti para pelakunya?
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan Jalan G Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan G Obos XX,” jelas Erlan, Jumat (31/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Subdit 3 Ditresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang mencoba melarikan diri. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat 106 gram yang dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan kantong merah. Pelaku sempat membuang paket itu ke parit dalam upaya putus asa untuk menghilangkan barang bukti.
Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma mengungkapkan bahwa selain sabu, polisi juga menyita ponsel OPPO warna biru, dompet berisi uang Rp175 ribu, tas selempang Quiksilver, dan motor Honda Suprafit KH 6867 AP. “Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan kepada pelaku, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng,” ujarnya.
Namun, penangkapan ini seolah menjadi bagian dari siklus tak berujung: pengedar ditangkap, barang bukti diamankan, tapi jalur suplai tak pernah benar-benar terputus. Palangka Raya, yang dulu dikenal sebagai kota tenang dan religius, kini mulai terpapar peredaran narkoba skala menengah hingga besar.
Kombes Dodo menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Pelaku kini terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Meski hukum tampak tegas di atas kertas, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa perdagangan narkoba tetap tumbuh subur di Kalimantan Tengah. Setiap kali satu pelaku dibekuk, muncul jaringan baru yang menggantikan. Penegakan hukum tanpa upaya serius mempersempit pasar dan menghancurkan jaringan akar rumput hanya akan menjadikan aparat bermain dalam lingkaran yang sama menangkapi ikan kecil, sementara hiu besar tetap bebas berenang.
Kesadaran publik memang meningkat, terbukti dari laporan warga yang memicu penangkapan ini. Namun, tanpa keberanian membongkar dalang besar di balik rantai distribusi sabu, operasi semacam ini hanya menyentuh permukaan. Kota Palangka Raya pun seolah menjadi saksi bahwa bisnis narkoba tetap menemukan jalannya di tengah lemahnya pengawasan sosial dan ekonomi yang timpang. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan