DPRD Kubar Perketat Pengawasan Pajak Perusahaan Sawit

KUTAI BARAT – Pemerintah daerah melalui DPRD Kutai Barat (Kubar) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kubar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejumlah perusahaan, dan koperasi produsen sawit di ruang rapat lantai II Kantor DPRD Kubar, Jumat (31/10/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sawit, Oktovianus Jack, dihadiri perwakilan dari PT Kutai Agro Lestari (KAL) dan PT Mahakam Hijau Makmur (MHM). Namun, satu perusahaan lain yang turut diundang, PT Keruing Lestari Jaya, absen tanpa keterangan. Dua koperasi sawit yang hadir, yakni Koperasi KSJ Muara Kedang (Kecamatan Bongan) dan Koperasi Sempekat Sempawat Sawit Makmur (SSSM) Penarung (Kecamatan Bentian Besar).

Perusahaan dan koperasi tersebut diketahui masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total nilai lebih dari Rp200 juta. Rapat ini menjadi momentum bagi DPRD untuk menegaskan kembali pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Hasil RDP menghasilkan tiga kesepakatan penting yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh Pansus, Bapenda, perusahaan, serta koperasi sawit yang hadir.

Pertama, seluruh perusahaan dan koperasi berkomitmen melunasi tunggakan PBB-P2 serta pajak daerah lainnya paling lambat 30 November 2025.

“Kalau mereka tidak memenuhi komitmen ini, kita akan turun bersama tim terkait. Mudah-mudahan cepat terealisasi, dan tidak ada alasan juga mereka untuk menunda, karena jumlahnya juga tidak besar,” ujar Oktovianus Jack usai rapat.

Kesepakatan kedua, perusahaan sawit diwajibkan memastikan seluruh kendaraan operasional, termasuk milik subkontraktor, menggunakan pelat nomor lokal sebelum kontrak angkutan CPO atau TBS dilakukan.

Menurut Jack, langkah ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. “Tidak berat juga kan, mereka punya hasil dari usaha itu. Hasil itulah yang semestinya dipakai untuk berkontribusi kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi. Jangan sampai mereka kerja, dapat hasil, lalu pergi,” tegasnya.

Kesepakatan ketiga, DPRD meminta agar perusahaan yang memanfaatkan jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten ikut berpartisipasi dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan sawit.

Jack menegaskan, tiga kesepakatan tersebut akan dijadikan bahan rekomendasi resmi Pansus Sawit DPRD Kubar kepada pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan peraturan daerah (perda) yang lebih tegas. “Ini baru langkah awal. Harapannya, nanti ada aturan daerah yang jelas supaya tanggung jawab perusahaan terhadap pajak, pelat kendaraan, dan perawatan jalan bisa diatur dengan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Plasma PT Kutai Agro Lestari (KAL), Yahya Hengkey, mengakui masih ada tunggakan pajak yang belum terselesaikan. Ia menjelaskan kondisi tersebut juga dialami oleh PT MHM karena keduanya berada di bawah satu grup perusahaan.

“Pajak itu kewajiban. Hanya saja saat ini kita belum bisa cash dan selama ini kita nyicil. Nah, memang pajak kami yang besar itu di PT MHM, dan untuk sementara di MHM itu masih kami hold atau belum kami kelola. Tapi karena itu barang kita, yang namanya kewajiban ke negara harus kita penuhi,” ujar Yahya.

Terkait aturan pelat kendaraan lokal, Yahya menyebut hal itu berada di luar kendali langsung perusahaan karena kendaraan merupakan milik pihak ketiga. Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya mematuhi keputusan RDP. “Kami akan sampaikan kepada subkontraktor, sebelum berkontrak, kendaraan mereka kita upayakan menggunakan pelat nomor sesuai daerah setempat,” katanya.

Yahya menambahkan, perusahaan juga berkomitmen mendukung perbaikan jalan yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi, baik Crude Palm Oil (CPO) maupun Tandan Buah Segar (TBS). “Sebelumnya sudah kami lakukan, bahkan sampai ke Simpang Raya, ke Sekolaq Darat sini, karena jalur itu juga kami lalui, dan itu ada pengelolanya di setiap kampung yang ada kita lakukan perbaikan jalan,” ungkapnya.

Langkah DPRD Kubar ini menegaskan bahwa era pembiaran terhadap pelanggaran pajak perusahaan sawit sudah berakhir. Dengan adanya komitmen bersama, pemerintah daerah berharap pendapatan asli daerah meningkat dan infrastruktur desa tidak lagi menanggung beban kerusakan akibat aktivitas industri tanpa kompensasi yang jelas. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com