Viral! Jalan Nasional Banjarmasin Disulap Jadi Arena Balap

BANJARMASIN – Fenomena balap liar di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri atau dikenal juga sebagai kawasan Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kian meresahkan warga. Setiap akhir pekan, suara knalpot brong dan deru mesin motor memecah kesunyian malam, seolah jalan nasional itu telah berubah menjadi arena balapan tanpa izin.

Aksi para pemuda ini bukan hanya sekadar adu kecepatan, tetapi juga ajang unjuk eksistensi di dunia maya. Dini hari Minggu (02/12/2025), sekitar pukul 01.30 Wita, akun Instagram @habarbjm mengunggah kembali rekaman balapan liar di lokasi tersebut. Dalam video itu, puluhan motor tampak berjejer di tengah jalan menunggu aba-aba, sebelum akhirnya melesat kencang dengan suara menggelegar dari knalpot brong.

“Sejumlah pemuda menunggangi ‘kuda besi’ pamer skill dan unjuk gigi untuk menjadi yang tercepat. Bukan di sirkuit, melainkan Jalan Brigjen Hasan Basri,” tulis narasi unggahan tersebut. Ironisnya, aksi tersebut bahkan disiarkan langsung di media sosial seolah sebuah kompetisi legal.

Warga sekitar mengaku sudah sangat terganggu dengan suara bising yang nyaris rutin terdengar setiap akhir pekan. Selain itu, pengguna jalan juga merasa waswas melintas di kawasan itu karena takut terserempet atau tertabrak para pembalap dadakan. “Kalau sudah tengah malam, suara motornya bikin kaget. Kami takut anak muda itu jatuh, atau malah menabrak orang yang lewat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Tak jarang, aksi nekat itu berujung kecelakaan. Jalan yang merupakan jalur nasional tersebut sebenarnya ramai dilalui kendaraan umum, tetapi para pembalap liar seolah tak peduli dengan risiko keselamatan. Mereka lebih memilih mencari “validasi” dan sensasi di dunia maya daripada menjaga keamanan diri dan orang lain.

Fenomena ini pun menuai reaksi keras dari masyarakat. Warga mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah bertindak tegas sebelum ada korban jiwa. “Kami harap polisi rutin patroli malam dan menindak tegas mereka. Jangan tunggu sampai ada yang tewas baru turun tangan,” keluh warga lainnya.

Balap liar tidak hanya meresahkan, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aksi semacam ini bisa dikenai pidana kurungan hingga denda besar, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sayangnya, upaya penertiban sering kali hanya berlangsung sesaat. Setelah aparat meninggalkan lokasi, aksi balapan liar itu kembali muncul seperti tak ada efek jera. Warga pun berharap ada langkah nyata dan konsisten agar kawasan Kayu Tangi kembali aman dan tidak menjadi “sirkuit malam” bagi pembalap ilegal.

Fenomena ini sekaligus menggambarkan bagaimana generasi muda yang seharusnya menyalurkan hobi di tempat aman malah mempertaruhkan nyawa di jalan umum demi gengsi dan tontonan daring. Masyarakat pun berharap, pemerintah daerah segera menyediakan fasilitas balap resmi agar semangat muda mereka tersalurkan secara positif dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com