KUBU RAYA – Suasana panas di depan Rumah Makan Delia, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, pada Jumat (31/10/2025) sore berubah jadi sejuk setelah dua warga yang sempat berselisih akhirnya memilih berdamai. Peristiwa yang sempat mengundang perhatian itu bermula dari kesalahpahaman kecil yang berkembang menjadi dugaan penganiayaan ringan, namun berhasil diselesaikan lewat jalur kekeluargaan berkat mediasi cepat Polsek Sungai Ambawang.
Kejadian bermula ketika RN (22), seorang perempuan muda, terlibat cekcok dengan AR (31), pria asal Sungai Ambawang, setelah kecelakaan kecil antara RN dengan istri AR. Situasi sempat memanas hingga berujung pada dugaan penganiayaan ringan. Namun, sebelum konflik meluas, Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Raiden Fidel Armada, turun tangan bersama Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa setempat untuk memfasilitasi pertemuan damai antara kedua belah pihak di aula Polsek.
Dalam proses mediasi yang berlangsung terbuka dan disaksikan aparat kepolisian, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani tanpa tekanan.
Beberapa poin penting yang disepakati antara lain: kedua belah pihak sepakat berdamai, pihak kedua mengakui kesalahan dan meminta maaf, pihak pertama menerima permintaan maaf dan tidak mempermasalahkan kejadian, serta pihak kedua sepakat menanggung biaya pengobatan. Keduanya juga sepakat tidak saling menuntut secara hukum pidana maupun perdata, dan apabila perjanjian dilanggar, maka siap diproses sesuai hukum berlaku.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara kedua pihak dengan niat tulus untuk berdamai. “Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Sungai Ambawang ini diselesaikan secara problem solving berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Proses mediasi difasilitasi oleh Kapolsek Sungai Ambawang dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya pada Sabtu (01/11/2025).
Ade menambahkan, langkah ini merupakan bentuk nyata penerapan Restorative Justice, pendekatan penyelesaian kasus yang menekankan pada keadilan sosial dan kemanusiaan dibanding penghukuman. “Polri mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan ketika kedua belah pihak sama-sama beritikad baik. Tujuannya agar tidak ada dendam di kemudian hari dan suasana kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, Polsek Sungai Ambawang menutup kasus ini secara resmi melalui mekanisme problem solving. Pihak kepolisian berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat lain bahwa konflik sosial bisa diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus berujung di meja hijau.
Upaya cepat dan humanis aparat Polsek Sungai Ambawang ini menuai pujian dari warga sekitar. Mereka menilai pendekatan mediasi yang dilakukan polisi berhasil menciptakan suasana damai dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan