Miris! 37 Ibu Rumah Tangga di Kalbar Jadi Pengedar Narkoba

PONTIANAK — Fakta mengejutkan datang dari Kalimantan Barat. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 37 ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Angka ini membuat publik terkejut, sebab sosok yang seharusnya menjadi penjaga rumah justru terjerumus ke dunia gelap narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, membenarkan data tersebut saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Minggu (02/11/2025). “Selama Januari sampai Oktober 2025, ada sebanyak 37 orang dalam 37 kasus,” ujarnya. Deddy menegaskan, kasus terbanyak ditemukan di wilayah Kota Pontianak.

Ia juga mengingatkan keras agar para ibu rumah tangga menjauh dari jeratan narkoba. “Sebagai IRT yang merupakan pelindung anak dan keluarga, sebaiknya menggunakan waktu dan keterampilan ke arah yang lebih positif daripada mengedarkan narkoba yang akan merusak tumbuh kembang anak dan keluarga,” tegas Deddy.

Fenomena ini tak hanya mengejutkan aparat, tetapi juga menjadi sorotan kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Tanjungpura, Mega Fitri Hertini, menjelaskan bahwa keterlibatan IRT dalam kasus narkoba dipicu oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi. “Desakan kebutuhan hidup seperti kesulitan ekonomi, penghasilan suami yang rendah, atau status single parent tanpa pekerjaan tetap mendorong sebagian IRT mengambil jalan pintas,” katanya, Minggu (02/11/2025).

Mega juga menyoroti pengaruh pasangan dan sindikat narkoba. “Banyak IRT yang terlibat karena suami mereka adalah pengedar atau bandar narkoba. Istri sering dipaksa atau dimanfaatkan untuk menjadi kurir karena dianggap lebih aman dari kecurigaan aparat,” jelasnya.

Selain itu, sindikat juga kerap menjadikan kelembutan dan kepercayaan diri rendah para IRT sebagai celah untuk manipulasi. “Sindikat narkoba sering memanfaatkan IRT karena dianggap tidak mencurigakan,” tambah Mega.

Ia menegaskan, masih banyak IRT yang belum memahami bahwa tindak pidana narkotika adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan ancaman hukuman sangat berat, bahkan bisa berujung pada hukuman mati. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com