NUNUKAN – Enam warga negara Malaysia terpaksa dipulangkan dari wilayah Indonesia setelah terbukti masuk tanpa dokumen resmi. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan tindakan deportasi itu sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan yang kerap disalahgunakan untuk lalu lintas ilegal.
Deportasi dilakukan pada Senin, 3 November 2025, dan diawasi langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Kepala Seksi Inteldakim, Fredy, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tertanggal 30 Oktober 2025.
“Enam warga negara Malaysia itu diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi karena melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia,” jelas Fredy, Senin (3/11).
Keenam WN Malaysia tersebut adalah Shafriful bin Ramliee, Nur Aini binti Mustafa, Ajurah binti Amat, Aidah binti Amat, Norfalini binti Husairi, dan Wan Hafizuddin bin W. Kamarudin. Mereka diketahui melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pemulangan dilakukan menggunakan KM Labuan Express dengan rute Pelabuhan Tunon Taka menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia. Sebelum keberangkatan, petugas melakukan pengecekan tiket, dokumen, dan menyerahkan paspor kepada petugas Imigrasi di pelabuhan untuk peneraan izin keluar.
“Setelah izin keluar selesai, keenam warga tersebut kami serahkan kepada pihak kapal dan memastikan kapal berangkat menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia, dengan aman,” terang Fredy.
Proses pengawasan keberangkatan disebut berjalan lancar tanpa kendala. Fredy menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia yang rawan penyalahgunaan izin tinggal. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan