BANJARMASIN – Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalimantan Selatan H Burhanuddin mengaku, pihaknya belum maksimal melaksanakan tugas dan fungsi sebagai alat kelengkapan dewan tersebut.
“Untuk rapat Badan Kehormatan (BK) bersama pimpinan dewan serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lain di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) sampai saat ini belum terlaksana,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa (12/11).
Ia mengatakan, rapat bersama pimpinan dewan dan pimpinan AKD DPRD Kalsel itu guna lebih memantafkan atau memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BK yang selama ini belum menapakan greget.
“Tapi belakangan ini keadaan Ketua BK sakit-sakitan sehingga belum bisa menggelar rapat bersama pimpinan dewan dan pimpinan AKD lain di DPRD Kalsel, tuturnya.
Pekerjaan BK DPRD Kalsel selama ini baru sebatas mencatat absensi kehadiran anggota dewan pada rapat paripurna dan kemudian menyampaikan kepada pimpinan lembaga untuk ditindaklanjuti.
“Memang hingga saat ini tidak ada anggota DPRD Kalsel periode 2015-2019 yang kena sanksi karena ketidakdisipilnan atau melanggar Kode Etik anggota DPRD Kalsel,` ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Ia menyatakan, pemberian sanksi terhadap anggota dewan yang tidak disiplin atau melanggar Kode Etik pada dasarnya kewenangan pimpinan partai politik (parpol) yang mencalonkan anggota legislatif tersebut.
Sedangkan BK hanya sebatas merekomendasikan kepada pimpinan parpol yang mencalonkan anggota legislatif tersebut melalui Pimpinan DPRD, kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu.
“Padahal menurut saya, cukup banyak masalah keanggotaan DPRD Kalsel yang memerlukan perhatian, terutama berupa teguran guna menjaga citra, harkat dan martabat lembaga perwakilan rakkyat,” demikian Burhanuddin . [] ANT