Pansus Kaltim Gandeng Akademisi & LSM

SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (03/11/2025), ini menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan draft Raperda P3LH sebelum masuk tahap finalisasi. Ketua Pansus Raperda P3LH DPRD Kaltim, Guntur, mengatakan, rapat tersebut digelar untuk memperkaya substansi Raperda melalui masukan dari kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.

“Kami ingin Raperda ini lahir dari kolaborasi berbagai pihak. Setelah sebelumnya berdiskusi dengan OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, pertambangan, perkebunan, hingga perikanan, kini kami mengundang akademisi dan LSM agar pandangan mereka dapat menjadi bahan penyempurnaan isi Raperda,” ujar Guntur kepada awak media.

Menurut Guntur, proses penyusunan Raperda ini sejak awal telah melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan lingkungan hidup. Hal tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis diterapkan di lapangan.

“Kami tidak bisa hanya membuat aturan tanpa mendengar suara pelaku usaha. Mereka yang nanti menjalankan dan diawasi. Maka mereka juga harus merasa dilibatkan agar kepatuhan dan kesadaran lingkungan tumbuh bersama,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Dalam pembahasan RDP, sejumlah akademisi memberi perhatian pada aspek penegakan hukum dan mekanisme pengawasan lingkungan. Mereka menilai, Raperda perlu memperkuat sistem sanksi administratif serta memastikan adanya pemulihan lingkungan bagi para pelanggar. Menanggapi hal itu, Guntur memastikan bahwa Raperda P3LH akan mencantumkan sanksi yang lebih tegas dibanding regulasi sebelumnya.

“Kami tidak ingin hanya berhenti pada denda administratif. Bila pelanggaran berat, maka akan diarahkan ke sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Selain mempertegas aspek penegakan hukum, Pansus juga menyiapkan klausul khusus yang mengatur kerja sama lintas sektor dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem alam di Kaltim.

Rencananya, uji publik terhadap draft Raperda P3LH akan digelar pada 8 November 2025, sedangkan target finalisasi dan penetapan dijadwalkan pada 21 November 2025. Guntur berharap, setelah disahkan, regulasi tersebut menjadi payung hukum utama bagi seluruh daerah di Kaltim dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah luar biasa. Karena itu, kita perlu aturan yang kuat agar pembangunan tetap berjalan tanpa merusak alam. Harapannya, setelah menjadi Peraturan Daerah, kabupaten dan kota juga menyesuaikan dengan kebijakan lingkungan yang sama,” tutup Guntur. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com