BBM Subsidi Jadi Ladang Emas Ilegal, Polisi Bertindak Cepat!

PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan kejahatan di sektor energi. Dua kasus penimbunan BBM subsidi berhasil diungkap dalam waktu hampir bersamaan satu di Kota Singkawang, satu lagi di Kabupaten Ketapang.

Keduanya memperlihatkan pola yang sama: penimbunan dan jual beli biosolar bersubsidi untuk kepentingan ilegal, termasuk diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, mengungkap bahwa kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Petugas berhasil menangkap T (tersangka) dengan barang bukti mencengangkan: 21 jeriken plastik berwarna biru berisi sekitar 680 liter BBM jenis biosolar, serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

“T membeli BBM subsidi jenis solar dari pengantri bernama AM dan AK seharga Rp10.500 per liter untuk dijual kembali, termasuk ke aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pulau Boma, Monterado,” jelas Kompol Michael kepada wartawan di Mapolda Kalbar, Senin, (03/11/2025).

Tak berselang lama, polisi juga membongkar kasus serupa di Jalan Istana Jaya, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.

Tersangka AL diamankan bersama 1 unit mobil pick-up Grand Max warna hitam dan BBM sekitar 4.600 liter solar. Ribuan liter bahan bakar itu disimpan dalam 88 jeriken berukuran 33 liter serta dua tangki kapasitas 1.000 liter.

“Tersangka AL membeli solar dari penampung bernama RE seharga Rp10.800 per liter untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal,” ujar Kompol Michael.

Kompol Michael menegaskan, dua kasus tersebut menjadi bukti bahwa perdagangan ilegal BBM subsidi masih marak terjadi di Kalimantan Barat. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Seluruh barang bukti dititipkan di Polres setempat sesuai wilayah hukum masing-masing untuk kepentingan proses tahap dua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyidik telah mengamankan para tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi serta ahli, dan sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Langkah cepat aparat ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku bisnis BBM ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang kerap memanfaatkan celah distribusi bahan bakar bersubsidi untuk keuntungan pribadi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com