SINGKAWANG – Modus pura-pura beli makan berujung jeruji besi. Seorang pria bernama Aloy (33) ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur motor temannya dan menggadaikannya dengan harga tak sampai sejuta rupiah. Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 22.23 WIB di Rumah Makan Aroma, Jalan Niaga, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
Aksi nekat tersebut dilaporkan oleh korban Bong Bun Choi ke Polres Singkawang, dengan total kerugian mencapai Rp21 juta. Polisi pun bergerak cepat menelusuri jejak sang pelaku yang sempat menghilang usai membawa kabur sepeda motor korban.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, peristiwa itu bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario tahun 2017 warna hitam KB 3189 YU milik korban dengan alasan hendak keluar membeli makanan dan membuang sampah.
Namun, niatnya ternyata hanya tipu muslihat. “Dengan kronologis sebelumnya bahwa tersangka atas nama Aloy meminjam satu unit sepeda motor Honda Vario tersebut kepada korban dengan alasan untuk pergi ke luar membeli makan dan membuang sampah, selanjutnya oleh tersangka tanpa izin atau memberitahu kepada korban,” jelas AKP Raja saat ditemui Senin, (03/11/2025).
Setelah berhasil membawa motor tersebut, Aloy justru menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp700 ribu. Uang hasil gadai itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Akibat ulahnya, korban pun kehilangan kendaraan sekaligus kepercayaan, dan langsung melapor ke pihak kepolisian.
Begitu laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang bersama Unit Pidum langsung turun melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa saksi-saksi, menelusuri rekaman CCTV, dan mengumpulkan barang bukti di sekitar lokasi kejadian.
“Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkap AKP Raja.
Kini, Aloy telah ditahan di Mapolres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan kendaraan hasil penggelapan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Aloy dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang sudah dikenal sekalipun. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan