SERUYAN – Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melalui Dinas Pertambangan dan Energi akan menertibkan tambang pasir ilegal yang mulai marak di wilayah itu.
“Dalam waktu dekat kita berencana akan menertibkan tambang pasir atau Galian C yang tidak berizin,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Seruyan Pieter Manginte di Kuala Pembuang, Kamis (12/11).
Ia mengatakan, saat melakukan peninjaun ke beberapa lokasi tambang pasir milik masyarakat yang berada di Kecamatan Seruyan Hilir Timur, belum ada satupun aktivitas tambang pasir yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah itu.
“Walaupun penambangan itu dilakukan di tanah sendiri tetap harus ada izinnya, dan ada banyak izin yang harus dilengkapi sebelum melakukan aktivitas tambang,” katanya.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat Distamben akan segera memanggil para pemilik usaha pertambangan agar segera mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah sebelum kembali melakukan aktivitas tambang.
“Mereka akan kita panggil lewat surat resmi, untuk segera mengurus perizinannya,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Seruyan Bahrun Abbas menambahkan, selain mengantongi izin dari Distamben, aktivitas tambang pasir dalam volume tertentu juga harus ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari pemilik tambang.
“Jadi mereka membuat pernyataan untuk siap memelihara lingkungan di sekitar lokasi tambang,” katanya.
Ia menjelaskan, SPPL itu merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemilik tambang agar tidak melakukan penambangan pasir seenaknya sendiri tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.
“Salah satu bentuk komitmen itu salah satunya dalam bentuk reklamasi, jadi setelah pasir ditambang, lokasi bekas tambang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” katanya. [] ANT