Sadis! Pria Bekasi Bunuh Pacar karena Selingkuh

JAWA BARAT — Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bernama Windi Destiani kembali menjadi sorotan publik. Pelakunya, Muhammad Ardian, pria yang tak lain merupakan kekasih korban, kini menghadapi tuntutan berat dari jaksa dengan hukuman 19 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutan yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, jaksa menilai Ardian terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ardian bin Ferry berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa, Rabu (05/11/2025).

Sidang vonis terhadap Ardian dijadwalkan berlangsung pada 20 November 2025, yang diperkirakan akan menjadi momen penentuan akhir bagi pria yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri itu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kisah kelam ini bermula dari hubungan asmara Ardian dan Windi yang terjalin sejak Maret 2023. Namun, hubungan tersebut berubah menjadi tragedi ketika Ardian diliputi rasa cemburu karena menduga Windi memiliki kekasih lain.

Pada 25 April 2025, rasa curiga itu berubah menjadi dendam mematikan. Ardian mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli pisau cutter yang akan digunakannya untuk menghabisi nyawa Windi. Ia berencana mengeksekusi niat jahatnya saat mereka berada di Puncak, Bogor.

Namun rencana itu berubah. Windi menolak ajakan ke Puncak karena ingin menonton acara di Bekasi. Malamnya, Windi justru menjemput Ardian di tempat kerjanya. Dalam perjalanan, Ardian sempat berhenti di sebuah tempat fotokopi untuk membeli pisau cutter, dengan dalih alat itu akan digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Keduanya kemudian menyewa kamar kontrakan selama delapan jam di Kampung Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Di sinilah tragedi berdarah itu terjadi. Sekitar pukul 21.00 WIB, saat Windi tertidur, Ardian mulai mencekik leher korban. Windi sempat melawan dan menendang, namun upayanya sia-sia. Ardian terus mencekik hingga korban kejang, lalu menusuk perut, menyayat leher, dan melukai tangan korban dengan cutter yang telah ia siapkan.

Usai memastikan Windi tewas, Ardian menutupi tubuh kekasihnya dengan selimut, lalu melarikan diri sambil membawa ponsel Infinix, iPhone 13, serta motor korban. Pelariannya berakhir dua hari kemudian, tepatnya pada 28 April 2025 malam, ketika polisi berhasil menangkapnya saat hendak kabur ke Indramayu.

Kasus ini mengguncang warga Bekasi dan netizen di media sosial. Banyak yang mengecam tindakan kejam Ardian yang tega membunuh perempuan yang pernah ia cintai hanya karena cemburu. Kini publik menunggu vonis hakim pada 20 November mendatang apakah hukuman 19 tahun cukup untuk menebus nyawa seorang gadis yang mati di tangan orang terdekatnya sendiri. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com