JAKARTA – Drama politik Riau kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keputusan terkait status hukum mereka dijadwalkan diumumkan hari ini, Rabu (5/11/2025).
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok (05/11/2025) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (04/11/2025).
Budi menjelaskan, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan. Keputusan tersebut harus diambil setelah pimpinan KPK melakukan ekspose atau gelar perkara. “Kami tadi sudah melakukan ekspose di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Dalam operasi yang disebut-sebut sebagai salah satu OTT terbesar KPK tahun ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar. “Nah, selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga pound sterling yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar. Uang itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah,” ujar Budi.
KPK menduga kuat kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. “Namun yang pasti, dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR,” jelas Budi.
Dari hasil OTT yang dilakukan pada Senin (3/11/2025) malam, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Salah satu yang juga diamankan adalah orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang dikenal sebagai kader PKB Riau. Selain itu, tenaga ahli gubernur bernama Dani M. Nursalam memilih menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dicari penyidik.
Saat ini, seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.
Publik menunggu dengan tegang hasil pengumuman resmi KPK hari ini. OTT terhadap Gubernur Abdul Wahid kembali mengingatkan publik bahwa aroma korupsi masih pekat di daerah, bahkan di level kepala daerah sekalipun. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan