Sidang Alvaro Lagi-Lagi Molor, Publik Geram!

PALANGKA RAYA – Sidang perkara kematian tragis Nurmaliza, perempuan hamil yang dibunuh kekasihnya, kembali tersendat. Untuk ketiga kalinya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Alvaro Jordan.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Palangka Raya pada Rabu (05/11/2025) dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra. Dalam persidangan, Yudi menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo untuk membacakan tuntutan.

Namun, Dwinanto kembali meminta penundaan selama sepekan. Permintaan itu langsung mendapat tanggapan tegas dari hakim.

“Kalau satu minggu tidak bisa, karena sesuai kesepakatan tanggal 10 atau 11 kita sudah putusan,” kata Yudi menegaskan dalam sidang.

Meski akhirnya menyetujui penundaan, Yudi meminta agar pembacaan tuntutan dilakukan keesokan harinya, Kamis (07/11/2025). Ia mengingatkan JPU agar mempercepat penyusunan berkas tuntutan tanpa alasan berlarut.

Usai hakim menutup sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Albert Chong, menyampaikan keberatannya di luar persidangan. Menurutnya, alasan penundaan seminggu dinilai berlebihan.

“Permintaan penundaan selama seminggu terlalu lama,” ujarnya.

Albert menambahkan, pihaknya membutuhkan waktu 4–5 hari untuk menyiapkan pembelaan, namun menegaskan proses itu akan dilakukan seefektif mungkin.
“Kita mengerjakan semuanya dengan sangat maksimal, kita menyusun pembelaan nanti juga akan maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Dwinanto Agung Wibowo berdalih bahwa pihaknya memang memerlukan waktu lebih panjang untuk merampungkan analisis hukum.
“Sejak awal kita memang minta waktu untuk menyusun tuntutan setidaknya dua minggu,” jelasnya.

Namun karena majelis hakim menargetkan putusan segera, jaksa mengaku akan mempercepat penyusunan.
“Perkara ini juga harus dibuktikan dengan analisa hukum mendalam. Kami menganggap perkara ini penting mengingat kasus ini viral di media sosial,” imbuhnya.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini bermula pada 10 Mei 2025. Saat itu, Nurmaliza dan Alvaro bertengkar di kamar kos di Palangka Raya. Cekcok akibat cemburu berubah menjadi tragedi saat Alvaro memukul, mencekik, dan membekap korban hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya, 11 Mei 2025, Alvaro membuang jenazah kekasihnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau. Warga menemukan jasad korban sehari kemudian dalam kondisi mengenaskan.

Setelah sempat kabur ke Yogyakarta, Alvaro akhirnya ditangkap polisi pada 13 Mei 2025 di sebuah kafe di wilayah Sleman.

Kini publik menanti bagaimana akhir dari proses hukum yang berlarut-larut ini. Keluarga korban dan masyarakat berharap, majelis hakim dapat segera memberi keadilan bagi Nurmaliza dan bayi yang dikandungnya. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com