TANAHBUMBU – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanahbumbu kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpangempat sukses menggagalkan peredaran sabu dalam operasi dini hari yang menegangkan. Seorang pria asal Banjarmasin bernama Haris Ramadhani (33) tak berkutik saat ditangkap polisi bersama barang bukti sabu seberat 9,44 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
Kasihumas Polres Tanahbumbu, Ipda Suprio Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpangempat. Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang resah karena wilayah mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, kami melakukan penangkapan terhadap saudara Haris Ramadhani,” ungkapnya, Rabu (05/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, HR diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli sabu. Polisi menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat bersih total 9,44 gram, satu buah kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan, satu plastik klip besar, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Penangkapan Haris dilakukan dengan cepat dan tanpa perlawanan berarti. Polisi yang sebelumnya melakukan pemantauan mendalam segera menyergap pelaku begitu melihat gelagat mencurigakan di lokasi transaksi. Warga sekitar sempat terkejut melihat aksi tangkap tangan itu, namun sebagian besar justru merasa lega karena lingkungan mereka akhirnya bersih dari aktivitas narkoba.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Polsek Simpangempat untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Haris dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu yang dikendalikan dari luar daerah,” tambah Ipda Suprio. Ia menegaskan bahwa Polres Tanahbumbu akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan narkoba, terutama di perbatasan dengan Banjarmasin dan wilayah pesisir.
Aksi cepat aparat ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang menilai polisi bergerak cepat menindak laporan warga. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba agar berpikir dua kali sebelum mencoba merusak generasi muda di Tanahbumbu. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan