TARAKAN – Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kota Tarakan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial M, yang bekerja di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, diduga kuat memanipulasi data kependudukan untuk kepentingan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Aksi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Tarakan, Herry Purwono, membenarkan kabar bahwa proses hukum terhadap M kini tengah bergulir. “Kalau untuk pemecatan kita belum ada asumsi ke sana, tetapi sesuai aturan kalau dia kasusnya pidana korupsi maka pemberhentian dengan tidak hormat. Kalau pidana umum dilihat dari ancaman hukumannya. Kalau di bawah 5 tahun tidak dipecat, jadi tergantung nanti di pengadilan seperti apa,” terangnya, Rabu (05/11/2025).
Herry mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka beberapa hari sebelumnya. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, M resmi ditahan oleh penyidik. Kasus ini, kata Herry, sebenarnya sudah dalam tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.
“Kami dari Disdukcapil mendukung penuh penegakan hukum ini. Yang bersangkutan bekerja sudah sekitar 5 tahun. Kejadian ini di tahun 2022, dan kami selama satu tahun ini, bahkan sejak awal 2024 sampai sekarang sudah melakukan banyak hal untuk memperketat pengawasan SOP. Kalau semua pegawai melaksanakan sesuai SOP, maka kasus semacam ini tidak akan terjadi,” tegasnya.
Menurut Herry, sejak kasus ini mencuat, Disdukcapil Tarakan langsung bergerak cepat memperbaiki sistem pengawasan internal. Setiap pegawai kini memiliki batasan ketat dalam mengakses data kependudukan agar tidak ada lagi celah yang bisa disalahgunakan.
“Setiap pegawai punya kewenangan terbatas. Misalnya, pegawai A hanya menerima berkas, pegawai B melakukan perubahan data, dan kepala dinas hanya menyetujui serta menandatangani. Sekarang saya tidak punya akses ke bawah, hanya validasi dan tanda tangan. Jadi kalau semua sesuai SOP, insyaallah hal seperti ini tidak akan terjadi. Pada waktu itu posisi saya juga belum menjadi kepala dinas, mungkin dulu ada celah dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” urainya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi instansi pelayanan publik, khususnya yang berhubungan dengan data pribadi masyarakat. Manipulasi data kependudukan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga membuka ruang bagi kejahatan finansial yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Sebagai langkah pencegahan, Disdukcapil Tarakan kini menerapkan pengawasan berlapis dan audit internal rutin. Setiap proses perubahan data warga akan tercatat dalam sistem digital yang bisa ditelusuri. “Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Integritas dan kepercayaan publik adalah hal utama yang harus kami jaga,” tegas Herry.
Publik pun berharap agar penegakan hukum terhadap oknum ASN ini berjalan transparan. Masyarakat menuntut agar hukuman tegas dijatuhkan jika terbukti bersalah, agar menjadi efek jera bagi aparatur negara lain yang mencoba bermain dengan data rakyat demi keuntungan pribadi. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan