KUTAI TIMUR – Ironi pengelolaan dana desa kembali mencuat di Kutai Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim menetapkan J, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDes 2024. Penetapan itu dilakukan Rabu (05/11/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kutim, Michael Antonius Firman Tambunan, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 30 saksi dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, pejabat kecamatan, hingga dua orang ahli.
“Tahun 2024 Desa Bumi Etam mengelola APBDes sekitar Rp10,4 miliar, termasuk pengadaan 15 motor untuk RT senilai Rp332,7 juta. Dana itu dicairkan oleh tersangka, namun tidak digunakan sesuai peruntukan,” ungkap Michael.
Dana publik yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan desa itu justru mengalir ke kepentingan pribadi. Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk menarik dana SiLPA 2024 sebesar Rp1,7 miliar lebih, serta menyelewengkan dana pajak daerah dan pajak penghasilan.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,113 miliar. Lebih mencengangkan lagi, uang itu ternyata lenyap di aplikasi pengganda uang yang dikenal lewat pesan berantai di WhatsApp.
“Awalnya tersangka sempat dapat keuntungan, tapi akhirnya semua uang habis di aplikasi itu,” ujarnya.
Kini, J mendekam di Rutan Polres Kutim untuk masa penahanan selama 20 hari. Penyidik tengah menelusuri aset tersangka dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi cermin buram lemahnya pengawasan terhadap aparatur desa, sekaligus peringatan bahwa keserakahan dan kepercayaan pada “keajaiban digital” bisa menjerumuskan siapa pun.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan