Adili Paman Bejat, Hakim Jatuhkan Vonis Berat 11 Tahun

BONTANG – Raut wajah pasrah tampak jelas di muka S, pria asal Bontang Selatan yang kini harus menerima kenyataan pahit di kursi pesakitan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadapnya setelah terbukti bersalah membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.

“Vonis yang dijatuhkan berupa 11 tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Ketua PN Bontang, Siska Naomi Panggabean, saat membacakan putusan.

Tak hanya hukuman badan, S juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta. Jika tak sanggup membayar, hukumannya akan diganti dengan kurungan empat bulan. Putusan majelis ini identik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hanya saja untuk subsidair jika tidak membayar denda, JPU menuntut dengan kurungan selama delapan bulan,” jelas hakim menambahkan.

Kasus ini mencuat setelah orangtua korban curiga karena anaknya mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dari situlah terbongkar perbuatan keji S terhadap keponakan tirinya yang masih berusia delapan tahun.

Aksi bejat itu dilakukan pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 Wita. Dengan bujuk rayu dan janji imbalan uang Rp3.000, terdakwa menyeret korban ke dalam jebakan asusila. Modus murahan itu akhirnya menjadi alat bukti betapa rendah moral pelaku.

Kini, vonis 11 tahun penjara menjadi balasan setimpal atas perbuatan yang mencederai masa depan seorang anak. Namun publik masih menilai, hukuman itu belum tentu sepadan dengan luka psikologis yang harus ditanggung korban seumur hidup. []

Fajar Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com