BONTANG — Perjalanan panjang kasus korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana, akhirnya menemui ujung. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa, menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 7775 K/PID.SUS/2025, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MA, Yohanes Priyana. Dengan demikian, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur kini berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Samarinda hanya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Yudi. Namun, jaksa mengajukan banding, hingga Pengadilan Tinggi memperberat vonis tersebut.
“Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa spesimen direksi. Dana itu diketahui dipakai oleh mantan Direktur Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Dandi Priyo Anggono, untuk kepentingan pribadi.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, tuntas sudah babak hukum korupsi yang mencoreng citra anak usaha Perumda AUJ itu. Yudi kini dipastikan akan menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pengawasan BUMD di daerah agar praktik penyalahgunaan kewenangan tak kembali terulang. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan