Pemkot dan DPRD Samarinda Sepakat Bentuk Kelurahan Baru

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Pemkot Samarinda dan Camat Sungai Pinang untuk membahas tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Rapat tersebut menjadi langkah akhir sebelum pengesahan Raperda yang akan melahirkan dua kelurahan baru, yaitu Kelurahan Sungai Pinang Utara dan Kelurahan Sungai Pinang Selatan.

Usai mengikuti rapat, Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa rencana pemekaran wilayah tersebut telah disetujui bersama sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

“Tujuan utama pemekaran ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Biasanya pemekaran dilakukan karena kepadatan penduduk dan terbatasnya jangkauan layanan di wilayah sebelumnya. Dengan adanya kelurahan baru, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan prima,” ujar Samri kepada awak media saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (07/11/2025).

Samri menjelaskan, seluruh proses pembentukan kelurahan baru telah melalui tahapan pembahasan teknis antara Pemkot dan DPRD. Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pemerintah kota bersama DPRD akan menindaklanjutinya dengan penataan administratif, termasuk penetapan jumlah Rukun Tetangga (RT) di masing-masing kelurahan baru.

“Untuk jumlah RT masih dalam pembahasan. Nanti akan disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kebutuhan pelayanan di lapangan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Secara geografis, dua kelurahan hasil pemekaran akan memiliki batas wilayah yang jelas. Kelurahan Sungai Pinang Utara di bagian timur akan berbatasan dengan Kelurahan Bandara di barat dan Kelurahan Temindung Permai di utara. Sementara Kelurahan Sungai Pinang Selatan akan berbatasan dengan Kelurahan Pelita dan sebagian wilayah Sungai Pinang Dalam di sisi selatan.

“Pusat pemerintahan Kelurahan Sungai Pinang Utara akan berlokasi di kawasan Sungai Pinang Utara, sedangkan Kelurahan Sungai Pinang Selatan akan berkedudukan di wilayah Sungai Pinang Selatan. Dua kelurahan itu berbatasan sebelah utara dengan Kelurahan Temindung Permai, ke selatan dengan Kelurahan Sungai Pinang Selatan dan Kelurahan Pelita, ke timur dengan Kelurahan Sungai Pinang Utara, dan ke barat dengan Kelurahan Bandara,” kata Samri.

Samri menambahkan, pembentukan dua kelurahan baru ini akan membuka peluang bagi penambahan aparatur pemerintahan, termasuk jabatan lurah dan staf kelurahan. Selain itu, pemekaran juga diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, responsif, dan humanis bagi warga Samarinda. [] ADVERTORIAL

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com